Polda Jabar Pecat Kasat Narkoba Karawang karena Nyabu
Kasat Narkoba Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap--
JAWABARAT, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa atau ENM telah dijatuhi sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
ENM diberhentikan karena keterlibatannya dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Krisno menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba.
“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang terjerat kasus peredaran narkotika, kepemilikan dan positif menggunakan Sabu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan bahwa AKP ENM telah disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
"(Hasil tes urine) positif sabu," kata Totok.
Diketahui ENM diamankan saat masih berada di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
ENM juga diketahui pernah mengantar sendiri 2000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
"Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka. ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," ucap Totok, Selasa 16 Agustus 2022. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: