Seorang Warga Kota Jambi jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Shopee, Kerugian Mencapai Rp 14 Juta
ilustrasi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.Id - Ova Tri Prasetia menjadi korban penipuan undian berhadiah mengatasnamakan pihak Shopee.
Jefri selaku kakak korban menyebutkan bahwa saat itu adiknya mendapatkan telepon dari pihak Shopee.
"Disitu namanya Shopee Security dan menyatakan bahwa adik saya memenangkan undian sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya, Senin (5/9).
Kemudian dari telepon, pelaku mengarahkan korban untuk men-scan sebuah barcode.
Dikatakan Jefri, barcode tersebut merupakan pembayaran terhadap pembelanjaan online dimana pembayarannya dibebankan ke Spaylater milik adiknya.
"Adik saya diarahkan untuk mengaktifkan Shopee pinjam, katanya itu syarat untuk pencairan undian, padahal itu untuk pencairan S Pinjam," ungkap Jefri.
Setelah mencairkan S pinjam sebesar Rp 9,9 juta, korban kembali ditelpon dan diarahkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut ke pihak Shopee sebagai syarat pengklaiman hadiah.
"Setelah ditransfer, pinjaman itu bukan masuk ke rekening Shopee tapi ke rekening penipu, nama Bank-nya Bank Jago," kata Jefri.
Korban diketahui melakukan transfer sebanyak tiga kali kepada pelaku.
"Yang pertama itu ditransfer ke Bank Jago. Kemudian adik saya kembali diarahkan untuk melakukan pinjaman dan ditransfer ke akun briva milik tersangka, yang ketiga kali pun seperti itu," tuturnya.
Kemudian korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Dia menyatakan tidak peduli lagi dengan hadiah undian itu yang penting tagihan shopee itu nol," sebutnya.
Pihak menelpon yang merupakan pelaku menyatakan bahwa tidak melakukan tindakan penipuan setelah diancam oleh korban bahwa korban memiliki rekanan pihak kepolisian.
Lebih lanjut korban disebut oleh pelaku tidak mengikuti prosedur, dan mengatakan bahwa uang telah dikirim dan korban tidak ingin mengembalikan uang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: