Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri Berlaku 1 September 2022

Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri Berlaku 1 September 2022

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Aturan baru terkait syarat dan dokumen untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berlaku efektif sejak Kamis 1 September 2022. 

Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. Baik melalui jalur darat, laut maupun udara. 

 

Jalur tersebut adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

 

Kemudian untuk syarat masuk ke Indonesia, untuk WNA PPLN yang boleh memasuki wilayah Indonesia harus sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Kemudian berdasar skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA) dan/atau memperoleh pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

 

Sementara, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas harus menunjukkan kartu atau sertifikat yang menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga. 

 

Aturan sebelumnya, hanya mewajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

 

Kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan untuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. 

 

Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

 

Lalu, WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

 

Kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan untuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. 

 

Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

 

Lalu, WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

 

Mulai dari menggunakan aplikasi PeduliLindungi hingga menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

 

Surat Edaran 25/2022 ini juga mengatur pengecualian keharusan menunjukkan kartu vaksinasi. 

Yaitu untuk PPLN dengan usia di bawah 18 tahun. Kemudian kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

 

Lalu PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

 

Selanjutnya, WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement. Sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

 

WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19.

 

Dengan catatan tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

Daftar 15 pintu masuk melalui bandara

1. Bandara Soekarno Hatta, Banten

2. Bandara Juanda, Jawa Timur

3. Bandara Ngurah Rai, Bali

4. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau

5. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

7. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

8. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara

9. Bandara Yogyakarta, DIY

10. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

11. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat

12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Kalimantan Timur

13. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau

14. Bandara Kertajati, Jawa Barat

15. Bandara Sentani, Papua

 

Pintu masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN)

1. PLBN Aruk, Kalimantan Barat

2. PLBN Entikong, Kalimantan Barat

3. PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat

4. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur

5. PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur

6. PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur

7. PLBN Skouw, Papua

8. PLBN Sota, Papua (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: