Tercatat Sebanyak 18 Kasus Tabrak Lari Selama Bulan Agustus 2022

Tercatat Sebanyak 18 Kasus Tabrak Lari Selama Bulan Agustus 2022

ilustrasi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ditlantas Polda Jambi mencatat sebanyak 18 angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Jambi.

18 kasus lakalantas tabrak lari ini terhitung selama bulan Agustus 2022.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa lakalantas tabrak lari tersebut melibatkan truk batubara, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan pejalan kaki.

"Dari 18 kasus lakalantas tabrak lari tersebut, 16 kasus telah selesai. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam penyelidikan," ujarnya, Selasa (30/8).

Dari 18 kasus lakalantas tabrak lari tersebut, 10 kasus terjadi di Kota Jambi, 4 kasus di Muaro Jambi, 1 kasus di Batanghari, 1 kasus di Tanjung Jabung Barat, 1 kasus di Merangin dan 1 kasus di Muaro Bungo.

"Dua kasus yang masih dalam penyelidikan ini yaitu kecelakaan motor dan mobil tronton di Simpang Rimbo dan kecelakaan di Tanjung Lumut antara mobil dan pejalan kaki," jelas Dhafi.

Saat ini, kasus lakalantas di Simpang Rimbo yang menewaskan seorang Dosen UNJA tengah dilakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP.

Sedangkan untuk kasus di Tanjung Lumut sedang diperiksa saksi lain di TKP.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk dua kasus ini agar bisa selesai dengan cepat," tuturnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: