>

48 Tersangka dari 35 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Polda Jambi

48 Tersangka dari 35 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Polda Jambi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ditreskrimsus Polda Jambi kembali melakukan penindakan puluhan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tahun 2022 di wilayah Provinsi Jambi.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa ada 48 orang tersangka yang berhasil diamankan.

 

48 orang tersangka tersebut berasal dari 35 kasus yang berhasil diungkap sejak dilakukan operasi selama bulan Agustus 2022.

 

"Para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh  wilayah Provinsi Jambi," ujarnya, Selasa (30/8).

 

35 kasus tersebut terdiri dari 8 kasus di Kerinci, Muaro Jambi 6 kasus, dan Kota Jambi 6 kasus.

 

"Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Mulia.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yak i berupa 74.559.839 liter solar, 17.003 liter minyak tanah, 1.050 liter pertalite, 8 unit truk, 4 unit truk tangki, 1 unit mobil jeep, 13 unit mobil pickup, 9 unit minibus, 1 unit mikrobus dan 1 kapal tugboat. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: