Total Formasi PPPK Kesehatan 2022 Berjumlah 262.249 Formasi, Ini Rinciannya

Total Formasi PPPK Kesehatan 2022 Berjumlah 262.249 Formasi, Ini Rinciannya

Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Formasi PPPK tenaga kesehatan 2022 resmi ditetapkan.

Jumlah formasi yang ditetapkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) khusus PPPK  tenaga kesehatan 2022 sebanyak 262.249 formasi.

Untuk rinciannya, formasi PPPK kesehatan untuk instansi pusat sebanyak 7.000 dan kuota untuk instansi daerah sebanyak 255.249 formasi.

Jumlah formasi PPPK tenaga kesehatan 2022 itu sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 264 Tahun 2022.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan pendaftaran PPPK 2022 kemungkinan dilaksanakan pada September.

Menurut Aba Subagja, pendaftaran PPPK 2022, baik untuk PPPK Guru, PPPK tenaga kesehatan, maupun PPPK tenaga administrasi akan dibuka pada minggu ketiga September.

Hal itu dikatakan Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pemetaan Tenaga Non-ASN di Provinsi Jawa Timur pada 22 Agustus 2022.

“Untuk seleksi CASN ini nanti mungkin di minggu ketiga September,” ucap Aba Subagja dikutip Pojoksatu.id dari kanal YouTube BKD Jatim pada Senin, 29 Agustus 2022.

Bagi tenaga kesehatan, kata Aba Subagja, semua harus mendaftar dan mengikut tes seleksi.

“Harapannya yang untuk tenaga kesehatan, karena dia belum pernah tes, maka semuanya wajib seleksi,” kata Aba.

Kategori Honorer Tenaga Kesehatan yang Diprioritaskan

Ada beberapa kategori honorer tenaga kesehatan yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengacu pada laman Sehat Negeriku Kemkes, SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/IV/12670/2021, syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 yang diprioritaskan, yakni:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: