91 Kasus Perjudian Dalam Dua Minggu Terakhir Diungkap Polda Jambi, 133 Tersangka Berhasil Diamankan
91 Kasus Perjudian Dalam Dua Minggu Terakhir Diungkap Polda Jambi, 133 Tersangka Berhasil Diamankan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menidaklanjuti perintah Kapolri, Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perjudian online sebanyak 45 kasus dengan 62 tersangka.
Judi offline atau konvesional sebanyak 46 kasus juga diungkap, dengan tersangka sebanyak 71 orang.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli cyber dalam pengungkapan kasus judi online dan menemukan kurang lebih 1000 situs.
"Dari 1000 situs ini kita identifikasi berada di luar negeri semua, ada yang dari Amerika, Kanada, Islandia, Singapura dan Vietnam dan beberapa negara lainnya," katanya, Senin (29/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 unit perangkat komputer, 57 unit handphone, 8 buah buku tabungan, 12 kartu ATM, dan uang senilai Rp 12 juta serta saldo sebesar Rp 4 juta.
Dalam hal ini Ditreskrimsus polda Jambi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menutup 1000 situs judi online tersebut.
"Kurang lebih 1000 situs tersebut sudah kita laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk dilakukan penutupan," ujarnya.
Ditreskrimsum juga menemukan kurang lebih 400 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Kita telah bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran," tuturnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan pihaknya melakukan penindakan dari tanggal 19-29 Agustus 2022.
"Semua tersangka sedang diproses," sebutnya.
Terdapat 5 perkara, kata Andri, diluar dari 46 kasus yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Karena ada beberapa barang bukti yang masih kita proses siapa pemiliknya untuk kita nanti minta pertanggung jawaban," jelasnya.
Andri meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui tentang adanya aktivitas perjudian dan kriminal lainnya dengan menghubungi nomor bantuan polisi. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: