Penghapusan Tenaga Honorer Ditolak Komisi IX DPR RI: Lebaih Baik Diangkat Jadi PPPK
Ilustrasi - Aksi guru honorer dalam memperjuangkan nasibnya-net-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Menanggapi itu, anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam menilai, tenaga honorer yang akan dihapus itu sebaiknya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK).
Suir Syam berharap pemerintah daerah mengajukan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat kepada pemerintah pusat agar didata menjadi PPPK. Pegawai PPPK ini nantinya digaji oleh pemerintah pusat.
"Nantinya pemerintah pusat yang akan membayar gaji mereka. Itu yang menjadi harapan saya ke depannya serta menjadi catatan penting saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Utara ini,” kata Suir di Medan, dilansir Senin 29 Agustus 2022.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I tersebut berharap agar pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK karena tidak memenuhi syarat, tidak boleh diberhentikan begitu saja.
Menurut Suir Syam, harus ada jalan keluar agar para pegawai honorer itu tetap dipekerjakan. Mengingat sebagian dari mereka pasti sudah berkeluarga atau sebagai tulang punggung keluarga.
“Untuk itu, kami dari komisi IX DPR RI sedang berusaha untuk menunda aturan sebagaimana yang tertera dalam surat putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. yang berisi penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Mengapa demikian, kami berharap jika nantinya seluruh tenaga honorer benar-benar dihapus, bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” ujar Suir Syam.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: