>

Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang minyak ilegal.

Kebakaran gudang minyak ilegal terjadi di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo pada Senin (15/8) lalu.

Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut yakni Arige Pandu dan istrinya serta satu orang sopir berinisial DP.

Sedangkan dua orang lainnya saat ini dikenakan wajib lapor.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Arige Pandu merupakan bos besar minyak ilegal di Jambi.

"Pandu mendapatkan minyak dari wilayah Bayung Lencir Sumatera Selatan," katanya Jumat (26/8).

"Bahan bakar minyak jenis solar murni Pertamina didapatkan dari sopir mobil tangki solar industri," ujar Tory.

Pada saat kebakaran, mobil tangki tersebut juga habis dilalap si jago merah.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 2 unit mobil tangki ukuran 10 ribu dan 5 ribu liter, serta 2 unit mobil truk, dimana semua mobil sudah terbakar.

Lalu 31 drum besi bekas terbakar, 27 rangka bekas penyimpanan tangki sudah terbakar, 11 mesin robin yang sudah terbakar, dan 1 unit tabung oksigen yang juga sudah terbakar.

Kemudian 1 buah tangki yang terbuat dari besi dan kurang lebih 200 liter BBM jenis solar.

Para tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp 50 juta. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: