Beredar Informasi, Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini
Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com
❑ Swafoto/selfie
❑ Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022
Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2022, baik untuk pelamar perioritas 1, 2, 3 maupun pelamar umum:
1. Warga negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Itulah dokumen dan syarat pendaftaran PPPK 2022 yang harus disiapkan oleh pelamar. (rifky/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: