Para Pemain Judi Online di Jambi Diringkus Polisi

Para Pemain Judi Online di Jambi Diringkus Polisi--
Satreskrim Polresta Jambi akan terus menindak tegas segala macam bentuk perjudian di Kota Jambi.
Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: