>

Berbeda dengan Bharada E, Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berbeda dengan Bharada E, Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bahkan, ia memastikan penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas.

Bareskrim juga mengsinyalkan tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (4/8/2022) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, Bharada Eliezer dan Brigadir RR diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sedangkan Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Hal itu berarti, Bharada Eliezer dan Brigadir RR diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: