JPU Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo di Tebo

JPU Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo di Tebo

JPU Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo di Tebo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi gelar sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Kamis (4/8).

Sidang ini terkait dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo.

Terdapat tiga orang terdakwa dalam kasus ini, para terdakwa ditahan oleh Kejari Tebo pada 15 Juni 2022 lalu.

Para terdakwa yakni Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana, Tetap Sinulingga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur Nai Adhipati Anom.

Diketahui, kerugian negara atas kasus proyek pengerjaan Jalan Padang Lamo bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019.

Pengaspalan jalan ini tidak sesuai kontrak.

Terdapat juga pekerjaan fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliyar. 

Jaksa Penuntut Umum, Wawan membeberkan akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami sejumlah kerugian besar dan akan menetapkan uang pengganti.

"Uang pengganti nanti akan kita tetapkan dalam tuntutan. Sekarang hanya kita gambarkan hasil kerugian negara sekitar Rp 900 juta," ungkapnya.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi nantinya akan diketahui apakah uang pengganti tersebut dibebankan kepada terdakwa atau tidak.

Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, Monang Sitanggang selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU," katanya.

Persidangan eksepsi akan dilakukan pada Senin (8/8) mendatang. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: