Breaking News! Bharada E Resmi jadi Tersangka
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Malam ini Polri secara resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
yamaha--
Bharada E kata Polri terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," demikian dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E Bukan Sembarang Orang
Bharada E ternyata bukan sembarang orang. Ia adalah orang yang berhasil menangkis tujuh peluru yang ditembakkan Brigpol Yosua saat kejadian aksi tembak menembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Bharada E merupakan petembak kelas satu di Resimen Pelopor. Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu.
Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan. Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen.
Mulanya kata Polri Bharada E menembak sebanyak lima kali terhadap Brigadir J dan mampu menangkis tujuh peluru dari Brigadir J. Aksi tembak menembak terjadi karena ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: