Polda Jambi Musnahkan 4,1 Kilogram Sabu

Polda Jambi Musnahkan 4,1 Kilogram Sabu

Polda Jambi Musnahkan 4,1 Kilogram Sabu--

Tujuh orang tersangka ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: