Bukan Karena Menyamar jadi Laki-laki, Erayani Digugat 8 Tahun Penjara karena Kasus ini..

Bukan Karena Menyamar jadi Laki-laki, Erayani Digugat 8 Tahun Penjara karena Kasus ini..

Pernah viral, Erayani menyamar jadi pria dengan gelar akademik yang panjang. Foto : Jambi Ekspres-Tangkapan Layar-Jambi Ekspres

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi menggelar agenda persidangan pembacaan tuntutan terkait kasus yang menimpa Erayani, Rabu (27/7).  

 

Terdakwa Erayani diduga telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademik karena memakai gelar yang tidak ada ijin dari pihak berwenang.

 

Sekedar mengingatkan, Erayani pernah viral setelah menikahi perempuan Jambi pada 17 Oktober 2021 dan mengaku sebagai laki-laki yang memiliki banyak gelar akademik.

 

Erayani dalam undangan pernikahan sesama jenisnya itu, menulis banyak sekali gelar yaitu dr. Ahnaf Arrafif, Sp.BS, S.Art, ST, SH, S.Hum.

 

Tak hanya itu ia juga mengaku alumni perguruan tinggi di New York. Kemudian ia dituntut oleh keluarga pihak wanita yang sempat ia nikahi.

 

Rabu (27/7) Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Erayani dengan hukuman pidana 8 tahun kurungan penjara.

 

Mirna Novita selaku kuasa hukum Erayani mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

 

"Karena di dalam fakta persidanga yang untuk ancaman setinggi 8 tahun itu tidak sesuai," katanya. 

 

Menurutnya, kasus tersebut terkait tentang kode etik gelar akademis bukan kriminal murni sehingga tidak sepadan. "Ini bukan kriminal murni," ucapnya.

 

Tak lagi tampil sebagai pria, seperti sebelum ketahuan, Erayani Rabu hadir di persidangan dengan tampil layaknya perempuan, ia mengenakan jilbab warna hitam. 

Terlihat pula ia meneteskan air mata sesaat bacaan tuntutan selesai. 

 

Mirna menyampaikan bahwa saat ini Erayani telah menyesali perbuatannya dan akan membuat permohonan tulis saat sidang berikutnya. 

 

Sidang berikutnya akan digelar terkait pembelaan dari terdakwa pada Rabu (3/8/22) di Pengadilan Negeri Jambi, Kota Jambi. (mg1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: