>

Dinas Kesehatan Sosialisasikan Pergub Jambi Nomor 35 Tahun 2020

Dinas Kesehatan Sosialisasikan Pergub Jambi Nomor 35 Tahun 2020

--

 Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak minimal 1 meter dan menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut,

Juga melaporkan ke puskesmas setempat dalam hal ditemukan indikasi gejala COVID-19 di kantor. Melarang karyawan/ASN untuk masuk bekerja dalam hal terdapat karyawan/ASN yang terindikasi gejala COVID-19 dan menyarankan karyawan/ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain, dan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: