>

Dinas Kesehatan Sosialisasikan Pergub Jambi Nomor 35 Tahun 2020

Dinas Kesehatan Sosialisasikan Pergub Jambi Nomor 35 Tahun 2020

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dinas Kesehatan Provinsi Jambi terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi nomor 35 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru  menuju masyarakat produktif aman Covid-19 di Provinsi Jambi. Dengan intinya setiap OPD memfasilitasi penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti menyediakan fasilitas CTPS, jaga jarak dan media KIE pencegahan covid-19.

 

Dimana pelaksanaan AKB-M2PA Covid-19 kegiatan bekerja di kantor sebagaimana meliputi penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan penanggung jawab pimpinan Aparatur Sipil Negara. Penanggung jawab/pimpinan wajib memantau setiap karyawan menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.

 

Kemudian melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker ke kantor. Memastikan seluruh lingkungan kantor dalam kondisi bersih dan saniter dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal 2 kali sehari (saat sebelum buka dan tutup kantor) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai;

Selanjutnya menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh dan mendeteksi suhu tubuh setiap orang di pintu masuk kantor, jika suhu tubuh terdeteksi > 37,3 'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak memperbolehkan masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

 

Lalu menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis lainnya yang mudah di akses, serta memastikan sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Menyediakan sarana untuk meminimalkan kontak dengan tamu misalnya pembatas/partisi mika di meja resepsionis, danmelakukan pengaturan jarak di kantor:

 

Jarak antar tempat duduk paling sedikit 1,5 meter. Jarak antrian tiap orang paling sedikit 1,5 meter. Jarak antara orang paling sedikit 1 (satu) meter. Kapasitas lift paling banyak 30 persen.

Melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan/ASN dan tamu tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/smsblast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: