Dinonaktif Kapolri, Begini Tanggapan Irjen Pol Ferdy Sambo

Dinonaktif Kapolri, Begini Tanggapan Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberi tanggapan melalui pengacaranya atas keputusan dinonaktif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Sambo mengaku menghormati keputusan Kapolri Jenderal Sigit itu.

“Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Joshua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot atau menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penggantinya langsung ditunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Kadiv Propam demi membuat proses penyidikan baku tembak Brigadir Joshua dan Brigadir E menjadi semakin terang.

“Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

“Mulai malam ini, saat ini, kita nonaktifkan. Dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” sambungnya lagi.

Diketahui, keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.

Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.

“Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

“Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi,” sambungnya.

Kamaruddin Simanjutak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif. (ral/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: