>

Tak Miliki Izin, Indomaret di Kelurahan Teratai Disegel

Tak Miliki Izin, Indomaret di Kelurahan Teratai Disegel

Tak Miliki Izin, Indomaret di Kelurahan Teratai Disegel--

MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Keberadaan Gerai Indomaret di RT 17 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian tuai kritikan dari berbagai pihak, terutama para pedagang warung kecil dan UMKM di Kelurahan Teratai. Parahnya lagi ternyata keberadaan Indomaret tersebut tidak miliki izin di Pemerintah Kabupaten Batanghari. Minggu (17/07).
 
Saharuddin Lurah Kelurahan Teratai saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya masyarakat terutama para pedagang kecil mengeluhkan keberadaan Gerai Indomaret yang berdekatan dengan pedagang kecil di sekitar. Sehingga akhirnya masyarakat melaporkan ke Bupati Batanghari.
 
"Pedagang warung kecil mengeluhkan keberadaan Indomaret tersebut, dan membuat laporan ke Bupati Batanghari, dan ternyata tidak memiliki izin, kemudian jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2017 itu harus memiliki jarak 2000 meter dari warung kecil nah inilah yang menjadi dasarnya,"Ujar Saharuddin.
 
Saharuddin menambahkan bahwa pihak manajemen Indomaret ada memiliki izin SOS namun tidak lengkap seperti tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), kemudian rekomendasi dari Instansi lainnya seperti Dinas Perindagkop.
 
"Memang ada izin SOS, namun ada juga dalam izin itu tidak lengkap, seperti AMDAL, dan rekomendasi dari instansi lainnya. Kemudian rekomendasi dari Perindagkop masalah perdagangan belum keluar jadi tidak ada itu Satu Pintu tidak mengeluarkan izinnya,"beber Saharuddin.
 
Terkait masalah Izin mendirikan Bangunan (IMB) sambungnya sebelumnya hanya memiliki IMB untuk rumah, tidak untuk Ruko. Jadi otomatis pihak manajemen Indomaret harus mengganti IMB tersebut, namun kenyataannya tidak diganti.
 
"Dan sesuai hasil rapat ditutup atau disegel sementara menjelang izinnya sudah clear. Kalau izinnya sudah keluar tidak jadi masalah silahkan beroperasi,"Tuturnya.
 
Sementara itu terpisah Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari Quzwaini Marzuki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindagkop agar dapat lebih maksimal dalam pengawasan terkait izin.
 
"Kita berharap Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini OPD Teknis dalam soal perizinan agar dapat lebih maksimal lagi terkait pengawasan perizinan, dan harus tetap mengikuti  Peraturan Daerah (Perda) dan jangan sampai mengangkangi aturan tersebut,"Tegasnya.(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: