Enam Tersangka Pencurian di Gudang JNE Resmi jadi Tahanan JPU
Enam Tersangka Pencurian di Gudang JNE Resmi jadi Tahanan JPU--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Enam tersangka kasus pencurian barang di gudang ekspedisi JNE resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Joko Susilo mengungkapkan para tersangka dilimpahkan ke Kejari Jambi pada Kamis (14/7) kemarin.
"Para tersangka sudah kita limpahkan dan sekarang sudah resmi jadi tahanan JPU," ujarnya, Minggu (17/7).
Keenam tersangka tersebut yakni berinisial R (22), A (18), RS (18), AJ (40), AI (24), dan MS (18).
Diketahui sebelumnya, sebanyak enam dari tujuh orang pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura.
Keenam pelaku tersebut terbukti mencuri puluhan karung barang di gudang ekspedisi JNE yang berlokasi di Pematang Sulur, Telanaipura pada beberapa waktu lalu.
Diketahui, satu pelaku lainnya yang masih buron hingga saat ini yakni berinisial R.
Akibatnya, perusahaan JNE mengalami kerugian sejumlah Rp 160 juta.
"Otak pelaku adalah inisial RD, dia juga karyawan di Perusahaan tersebut," ungkap Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika, Selasa (24/5).
Pencurian ini bermodus menduplikat kunci gudang, aksi para pelaku tersebut sudah berlangsung sejak sebelum bulan Ramadhan lalu.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Rio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: