Lembaga Adat Melayu Diakomodir Dalam Undang-undang Provinsi Jambi

Lembaga Adat Melayu Diakomodir Dalam Undang-undang Provinsi Jambi

HBA Ketua Umum LAM Prov Jambi dan ABA penulis--

Oleh: Abdul Bari Azed

 AGAKNYA Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi serta pengurus LAM Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi  patut bersyukur dan bersuka cita karena keberadaan Lembaga Adat Nelayu (LAM) di cantumkan di dalam Undang-Undang Provinsi Jambi.

Seperti diketahui bahwa U.U.Provinsi Jambi sudah disahkan oleh DPR-RI dalam sidang tanggal 30 Juni 2022 yang baru lalu bersama dengan U.U. Provinsi Sumatera Barat, U.U.Provinsi Riau, U.U.Provinsi NTB dan U.U. Provinsi NTT. Juga telah pula disahkan pemekaran provinsi Papua menjadi tiga provinsi.

Undang-undang Provinsi Jambi yang merupakan usul inisiatif DPR-RI terdiri dari 56 Pasal itu saat ini masih dalam proses penomoran di Sekretariat Negara serta proses diundangkan oleh Kementeraan Hukum dan HAM RI.

 

Sebagai dasar pertimbangan lahirnya UU Provinsi Jambi ini adalah bahwa Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu disesuaikan.

 

Dapat dibayangkan sejak provinsi Jambi terbentuk 6 Januari 1957 yang setiap tahun diperingati itu 65 tahun kemudian baru lahir UU Provinsi Jambi. Nampaknya selama ini Pemerintah dengan DPR-RI tidak memprioritaskan perlunya UU Provinsi Jambi padahal keberadaan suatu Undang-undang itu sangat penting sebagai legal standing untuk mengelola suatu daerah meskipun suatu ada UU Tentang Pemda yang mengatur tentang otonomi daerah.

 

Politik Negara

 

Kita mengetahui bahwa pembentukan suatu Undang-undang pada dasarnya merupakan suatu kebijakan politik negara yang dibentuk oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Presiden. 

(di Indonesia atau pada umumnya di negara lain). Kebijakan ini merupakan kesepakatan formal antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam hal ini Presdien untuk mengatur seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua badan tersebut (DPR RI dan Presiden) mengatasnamakan negara dalam membentuk undang-undang. Termasuk suatu kebijakan politik negara adalah pada saat DPR-RI dan Presiden menentukan suatu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi atau tidak (sanksi pidana, administrasi, dan perdata). Begitu juga di tingkat daerah , pembentukan peraturan daerah (Perda) mempunyai konsep yang sama dengan pembentukan suatu Undang-undang. Salah satu pembedanya adalah bahwa UU berlaku secara nasional, sedangkan Perda berlaku terbatas di wilayah daerahnya. Perda ini dibagi dalam dua jenis dan tata urutan yakni Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

Kebijakan politik negara juga dapat dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan (yang selanjutnya disebut peraturan). di luar UU atau di luar Perda. Kebijakan tersebut dapat berbentuk delegasian dari UU atau Perda atau karena kebijakan Presden, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam kaitannya dengan penyelengaraan pemerintahan/pemerintahan di daerah. Peraturan tersebut antara lain peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) peraturan gubenur (Pergub) dan peraturan bupati/walikota (Perbup/Perkot).

 

 Lembaga Adat Melayu

 

Dalam UU Provinsi Jambi secara tegas memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adfat.. Dalam UUD NRI Tahun 1945 menempatakan posisi negara untuk mengakui dan menghormati setiap hak-hak tradisional dari masyarakat hukum adat yang masih hidup dan terpelihara sampai saat ini.Dengan dicantumkannya pengkuan dan penghormatan terhadap suatu hak tradisional maka adat yang yang merupakan bagian dari hak tradisional merupakan sebuah hak konstitusi yang juga merupakan hak asasi manusia. Pengakuan dan penghormatan tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 18B ayat (2).Pasal 18I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

 

Keberadaan Lembaga Adat dalam UU Provinsi Jambi tercantum dalam BAB V Bagian Ketiga tentang Lembaga Adat dan Budaya Jambi Pasal 25.Ayat c (1)  berbunyi Untuk mendukung, pengembangan dan pemuliaan adat dan budaya Jambi Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Lembaga Adat masyarakat Jambi. Ayat (2) Berbunyi Lembaga Adat masyarakat Jambi berasaskan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 serta ayat (3) menyatakan bahwa kepengurusan lembaga adat masyarakat Jambi berada di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan / atau desa/kelurahan.

Sedangkan dalam ayat (4) berbunyi Lembaga adat masyarakat Jambi bertugas ; a. menggali dan mengembangkan adat istiadat dan budaya Melayu Jambi dalam upaya pelestarikan kebudayaan daerah Melayu Jambi b. mendukung pengelolaan adat istiadat dan Budaya Melayu Jambi b. mendukung pengelolaan adat istiadat dan Budaya Melayu Jambi memberi penganugerahan gelar dan penghargaan, dan memberi sanksi atas pelanggaran aturan hukum dan nilai-nilai adat Melayu jambi c. menyelesaikan perselisihan persengketaan, dan perkara adat , dan d. menginventarisasi, mengurus, memelihara, dan mengamankan serta memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat Jambi.

Sementara itu dalam ayat (5) Pasal 25 Lembaga adat masyarakat Jambi memiliki fungsi 

a. berperan serta aktif dan bekerjasama dengan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat Jambi, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya dan agama, menjaga kedamaian, mendorong penyelesaian infrastruktur, mendukung upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat c. membantu menyelesaikan permasalahan konflik pertanahan dari sisi hak ulayat dan adat yang berlaku di wilayah setempat.

Sedangkan ayat (6) menyatakan bahwa Penetapan Lembaga adat masyarakat Jambi ditetapkan dalam Perda Provinsi Jambi.

 

Sehubungan dengan ayat (6) ini bahwa Lembaga adat masyarakat Jambi ditetapkan dalam Perda Provinsi Jambi. Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA)  di tahun 2014 yang lalu dengan persetujuan DPRD Provinsi Jambi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang lembaga Adat Melayu Jambi. Perda No,. 2 Tahun 2014 tertanggal  11 Maret 2014 terdiri dari 40 pasal serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 Nomor 2 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Syahrasaddin.

Apakah ini secara kebetulan atau memang ini merupakan  takdir Allah  SWT bahwa dalam Musyawarah Besar  IX  LAM Jambi Provinsi Jambi tanggal 17 Nopember 2021 yang lalu telah menetapkan Drs H.Hasan Basri Agus MM (Temenggung Putro Jayodiningrat) sebagai Ketua Umum LAM Jambi Provinsi Jambi masa bhakti 2021-2026.

Dengan adanya UU Provinsi Jambi yang mengakui keberadaan Lembaga adat Melayu Jambi  maka dasar hukum (legal standing)  Lembaga adat Melayu (LAM) bertambah kuat serta sudah ada pula Perda N0mor 2 Tahun 2014 yang tentu saja akan direvisi menyesuaikan dengan UU Provinsi Jambi.

Kemudian telah pula ditetapkan hari Adat Melayu Jambi tanggal 2 Juli sesuai dengan Keputusan Bersama antara Gubernur Jambi Dr Al  Haris S.Sos, MH  bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam dan Drs.H.Hasan Basri Agus, MM bergelar Datuk Temenggung Putro Jayodiningrat. Penetapan Hari Adat Melayu Jambi diresmikan pada acara puncak Hari Melayu Jambi Dirumah Dinas Gubernur pada tanggal 2 Juli 2022 yang baru lalu  berdasarkan Keputusan rapat Majelis Permusyawaratan Adat  LAM Jambi Provinsi Jambi Nomor 01/Kep/MPA/2022 tertanggal 7 Januari 2022 dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 312/Kep Gub-Disbudpar-2.3/2022 tertanggal 6 April 2022. Selamat dan sukses untuk LAM Jambi Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan H.Hasan Basri Agus yang juga Anggota DPR-RI  Komisi VIII dari Dapil Provinsi Jambi.

 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Batanghari dan anggota pengajian Kumpeh Daarut Tauhid (KDT). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: