Pemkot Jambi Kalah Lagi, Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi
SEKOLAH : Aktifitas para pelajar di SDN 212 Kota Jambi belum lama ini. Sekolah tersebut tengah berpolemik di meja hijau atas keabsahan lahannya.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto belum berujung. Terbaru, Pengadilan Tinggi Jambi memenangkan Hermanto selaku penggugat dan menguatkan keputusan Pengadilan Negri Jambi sebelumnya, yang memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh Hermanto sebagai penggugat pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986.
Senin (4/7) lalu, Pengadilan Tinggi Jambi telah mengeluarkan putusan majelis hakim dengan nomor putusan banding 62/PDT/2022/PT JMB. Dalam amar putusan banding tersebut mengadili, pertama menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V tersebut.
Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Maret 2022 Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan banding tersebut, diketuai Moch Zaenal Arifin dengan hakim anggota Ratmoho dan Suwarno.
Terkait hal itu Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu mengenai putusan banding tersebut. Ini dilakukan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Pada intinya kita akan taat hukum. Ini masih di tingkat banding, kita akan rapatkan lagi mengenai upaya selanjutnya. Apakah kita mengajukan kasasi atau seperti apa nantinya,” katanya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: