>

KI Kemingking Belum Bergerak, Terkendala RTRW Pemkab Muaro Jambi

KI Kemingking Belum Bergerak, Terkendala RTRW Pemkab Muaro Jambi

KI Kemingking Belum Bergerak, Terkendala RTRW Pemkab Muaro Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Salah satu dari sedikit Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jambi Mangkrak. Tepatnya proyek ini dalam bentuk Kawasan Industri (KI) Kemingking di Kabupaten Muaro Jambi yang ditargetkan selesai 2024.

Sejauh ini prosesnya masih terkendala polemik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi Agus Sunaryo mengatakan KI Kemingking masih terkendala oleh ketidaksesuaian RTRW Pemkab dengan KI Kemingking sejak ditetapkan sebagai PSN sesuai dengan Perpres nomor 18 tahun 2020.

“Jadi pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ada di Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Agus kepada Jambi Ekspres belum lama ini.

“Sebenarnya jika sudah dilakukan revisi terhadap RTRW itu saya yakin sudah clear dan bisa mulai berjalan,” tambahnya.

Akibat dari tertundanya proyek KI Kemingking ini banyak para calon investor yang mulai menarik diri, namun Agus Sunaryo yakin bahwa jika sudah disesuaikan penyelesaian RTRW maka proyek akan cepat perkembangannya.

Sebenarnya, lanjut Agus, jika secara cepat pada 2020 dilakukan revisi terhadap RTRW Kabupaten pihaknya meyakini permasalahan akan rampung dan bisa mulai berjalan. “RTRW nya di kabupaten tidak bisa diambil alih provinsi, waktu itu bisa kalau memang bupatinya sanggup dan bekerja cepat dan tepat untuk menyelesaikan RTRW menjadi Peraturan Daerah, tapi kenyataanya sampai dengan beliau sudah tidak disini juga tidak bergerak sama sekali,” akunya.

Sementara untuk kewenangan Pemprov Jambi, Agus menyebut hanya sebatas mendorong. Dalam bentuk sudah menyesuaikan dengan RTRW Provinsi. “Tapi tanpa didukung oleh kabupaten juga enggak bisa karena yang nanti memberikan rekomendasi tata ruang kesesuaian pemanfaatan ruang itu di pemerintah kabupaten,” sebutnya.

Ditanyakan soal batas waktu proyek ini yang menyisakan 2 tahun? Agus menyebut untuk perpanjangan target PSN Industri Kemingking ini tergantung dari hasil kajian-kajian teknokratik yang akan dimulai pada tahun 2023.  “Apakah akan diangkat kembali atau tidak oleh para penyusun RPJMN tahun 2025-2030 tergantung kajian pusat,” paparnya.

Adapun untuk pembebasan lahan, masih kata Agus, sejauh ini pembebasan lahan hanya 117 Hektar. Dimana jumlah ini sangat jauh dari pengusulan awal  2.000 Hektar.

Untuk kerugian PSN ini belum bergerak, Agus mengungkapkan, secara otomatis terjadi dampak yang saling keterkaitan antara program-program nasional dengan kawasan strategis ini.  “Karna biasanya kawasan strategis itu adalah satu kesatuan dengan multi kementrian jadi integrasi kementrian itu menyatu di kawasan,” akunya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyatakan dirinya akan menanyakan terlebih dahulu detil masalahnya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Ini karena dirinya baru 1,5 bulan menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah. “Nanti akan kita jelaskan, saya akan tanya detilnya ke Sekda dan OPD terkait terlebih dahulu,” ujar pria yang aslinya menjabat Kepala Pelaksana BPBD Prrovinsi Jambi ini.

Seperti diketahui Pembangunan Kawasan Industri (KI) Kemingking direncanakan bertempat di Desa Kemingking Dalam, Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi. Seremoni pembangunan KI terintegrasi ini merupakan yang pertama di Provinsi Jambi telah dilakukan pada Desember 2020 lalu. Saat itu, juga digelar acara peletakan batu pertama pabrik Sarang Burung Walet (SBW).

Pengembangan KI terintegrasi seluas 2.150 hektar ini akan terdiri dari kawasan industri, pusat kawasan berikat, pergudangan modern, area tanki timbun, residensial dan komersial area, technopark, pusat riset, pengembangan, pusat edukasi, dan pelabuhan terintegrasi. (aba/mg3)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: