Begini Cara Daftar PPPK 2022 Bagi Pelamar Prioritas Dan Pelamar Umum
Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi instansi daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Bagi pelamar prioritas I, seleksi kompetensi menggunakan hasil seleksi kompetensi I dan II pada seleksi PPPK 2021.
Bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III, seleksi kompetensi dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. Kualifikasi akademik;
b. Kompetensi;
c. Kinerja;
d. Pemeriksaan latar belakang.
3. Seleksi Umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.
Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas yang dimaksud terdiri dari:
a. Nilai ambang batas kompetensi teknis;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: