>

Hari Ini Gaji 13 Pemprov Jambi Cair

 Hari Ini Gaji 13 Pemprov Jambi Cair

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gaji 13 PNS Pemprov Jambi  mulai disalurkan mulai Senin (4/7) ini. Anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan anak PNS masuk sekolah ini akan disalurkan pada OPD yang telah melengkapi syarat pencairan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, tahapan pencairan sudah berproses.  "Sudah diajukan dan berproses, Insya Allah mulai Senin ini sudah ada OPD yang menerima Gaji 13," ucapnya kepada Jambi Ekspres (3/7).

Untuk besaran Gaji 13 yang digelontorkan, kata Sudirman, berasal dari anggaran APBN yang dimasukkan ke dalam kas daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi mengatakan, persiapan pencairan Gaji 13 ini dengan tahapan OPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah pembayaran gaji bulan Juli. "Jadi, dibayarkan gaji bulan Juli dulu baru Gaji 13," sebut Agus.

Ia mengatakan, pihaknya mengupayakan pencairannya sebelum anak masuk sekolah di pertengahan Juli.

Alokasi untuk Gaji 13 Provinsi Jambi sama dengan alokasi gaji bulan Juli. "Saya belum lihat detilnya, namun sama dengan gaji 14 kemarin," jelasnya.

Namun, sebelumnya Agus menjelaskan untuk gaji 14 (THR PNS) plus Gaji 13 sebanyak Rp 123 Miliar. Atau untuk masing-masing pembayaran gaji tambahan ini sebanyak Rp 61,5 Miliar.

Untuk pihak yang mendapatkan Gaji 13 ini, kata Agus, juga sama dengan yang memperoleh gaji 14 saat lebaran Idul fitri lalu. Termasuk anggota DPRD Provinsi juga mendapatkan tambahan gaji wajib ini.

Masih kata Agus, terkait sumber dana Gaji 13 ini merupakan gabungan Dana Alokasi Umum APBN dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan pada tahun ini ketentuan gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022. (aba)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: