Idul Adha, Libur ASN Ditambah 2 Hari
BANDA ACEH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 2 hari.
Pemberian tambahan 2 hari libur ini dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11dan 12 Juli 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto membenarkan adanya penambahan 2 hari libur tersebut.
Penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.
“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” kata Muhammad Iswanto, Sabtu 2 Juli 2022.
Dikatakannya, instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang.
Ini akibat penambahan libur dimaksud, dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.
Selanjutnya, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan 6 hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu.
Ini dilakukan selama 2 minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: