Pelaku PETI Dilarang Nyalon Kades

Pelaku PETI Dilarang Nyalon Kades

Tambang emas ilegal. Foto: JPG--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), berencana akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sarolangun pada bulan Oktober mendatang. 

Terkait hal tersebut, Dinas PMD Sarolangun, membuat aturan larangan bagi calon Kades terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hal itu, mengingat banyaknya oknum pelaku PETI di Kabupaten Sarolangun.

Mulyadi, Kadis PMD Sarolangun mengatakan, sesuai dengan Perbup dan jadwal yang sudah disusun, untuk pemilihan Kepala desa (Pilkades) Serantak tahun 2022 sudah masuk tahapan. Saat ini sedang proses pembentukan panitia, sebelumnya, pembentukan panitia kecamatan. Untuk tanggal 19-28 Juni pembentukan panitia PPS di desa oleh BPD.

‘‘Untuk Pilkades kita sudah masuk tahapan, ditingkat desa sedang proses pembentukan panitia PPS,’‘ katanya, belum lama ini.

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran, dirinya belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Saat ini masih tahap pembentukan PPS, nantinya PPS yang menentukan jadwal pendaftaran calon Kades.

‘‘Sesuai jadwal, nanti PPS lah yang menentukannya kapan pendaftaran dimulai,’‘ ujarnya.

Sementara untuk kuota pencalonan Kades, jelasnya, kalau merujuk kepada aturan calon diperbolehkan paling banyak lima calon. 

’‘Sesuai aturanya, itu maksimal lima calon,’‘ jelasnya

Disampaikannya, untuk pencalonan kades tahun 2022 ada aturan yang harus dipenuhi calon kades. PMD melarang bagi calon kades yang mendaftar terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). 

‘‘Itu menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades, yang bersangkutan tidak terlibat PETI. Selain itu, untuk ijazah minimal SMP,’‘ pungkasnya. (hnd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: