Kecanduan Judi Online, Dana BOS Dikorupsi Oknum Kepsek SMA

Kecanduan Judi Online, Dana BOS Dikorupsi Oknum Kepsek SMA

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gara-gara kecanduan judi online seorang mantan Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKI Selatan, Febri Susanto, disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/6/2022).

Ia disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020. Dana itu digunakan terdakwa untuk bermain judi online.

Selain untuk bermain judi online, Febri Susanto juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG), digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil dan membayar kredit motor.

“Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax,” ujar terdakwa Febri Susanto di persidangan.

Bahkan terdakwa, juga mengaku bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir.

Bahkan, karena judi online tersebut, mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.

Dalam sidang, awalnya Febri Susanto memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp 202 juta.

Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto  mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.

Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.

“Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa,  majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp 202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp 284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp 78,9 juta.

“Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online,” ungkap Wawan.

Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: