Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Trans Siginjai

 Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Trans Siginjai

Bertempat di Aula Kantor Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Senin, 27 Juni 2022, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Trans Siginjai. -Jambi Ekspres-

 

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bertempat di Aula Kantor Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Senin, 27 Juni 2022, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Trans Siginjai.  Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Bapak Donny Koesprayitno dan Manager Operasional Koperasi Organda Bapak Risman mewakili kedua instansi pada prosesi penandatangan perjanjian kerja sama tersebut.

Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaa Penyetoran Iuran Wajib Penumpang Trans Siginjai bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang yang menggunakan alat angkut umum armanda  Trans Siginjai dari resiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai di tempat tujuan.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan dasar Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib “Sebagai Badan Usaha Milik Negara PT. Jasa Raharaja ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan dan melaksanankan Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum yang memberikan Jaminan Perlindungan Dasar sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”

 Selanjutnya Donny Koesprayitno menjelaskan Ruang Lingkup Pertanggungan Kecelakaan Diri bagi penumpang pengguna bus Trans Siginjai “ Ruang Linkup Jaminan dalam perjanjian ini adalah pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi masyarakat jambi saat menggunakan moda angkutan umum bus Trans Siginjai dalam perjalanannya yakni  sejak saat naik bus di halte tempat keberangkatan sampai dengan saat turun dari bus tersebut di halte tempat tujuan”.

Pertanggungan kecelakaan diri penumpang bus Trans Siginjai adalah sejumlah santunan ganti rugi yang diberikan PT. Jasa Raharja kepada seluruh penumpang atau ahli waris yang menjadi korban kecelakaan angkutan penumpang umum dengan jumlah santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017  

Jenis Santunan

Jumlah Santunan

Meninggal Dunia

Rp. 50.000.000,00

Cacat tetap (maksimum)

Rp. 50.000.000,00

Biaya Perawatan (maksimum)

Rp. 20.000.000,00

Biaya penguburan *)

Rp.   4.000.000,00

Pertolongan Pertama Pada Kecalakaan (PPPK)

Rp.   1.000.000,00

Ambulance

Rp.      500.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

Aplikatif  Pemungutan dan Penyetoran Iuran Wajib diilustrasikan oleh Manager Operasional Koperasi Organda dalam acara penandatangan perjanjian kerja sama “Pemungut iuran wajib dilakukan pada saat penjualan tiket/karcis kepada penumpang bus Trans Siginjai yang operasionalnya berada di bawah kendali Koperasi Organda, selanjutnya kami Koperasi Organda berkewajiban menyetor iuran Wajib kepada PT. Jasa Raharja Cabang Jambi”.

Saat ini terdapat 3 Operasionalisasi rute bus trans siginjai rute Pijoan – Sijenjang, rute Bandara – Singeti, Rute Bandara- Candi Muara Jambi. Masyarakat Jambi Pengguna moda transportasi Bus Trans Siginja terlindungi Jasa Raharaja. Jasa Raharaja Melindungi Indonesia. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: