Jelang Penerimaan PPPK, Formasi Guru Agama Lebih Sedikit
formasi guru PPPK 2021 sebanyak 212.392.
Kendati demikian, pemerintah belum mengumumkan berapa jumlah formasi PPPK guru agama 2022.
Biang Kerok Rendahnya Formasi PPPK Guru Agama
Pengamat pendidikan Doni Koesoema angkat suara terkait rendahnya kuota PPPK guru agama yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Ia membeberkan penyebab rendahnya formasi guru agama yang diangkat menjadi PPPK.
Salah satu penyebabnya, kata Doni Koesoema, Kemenag kurang koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Ada beberapa penyebab. Pertama, kurang koordinasi antara Kemendikbud Ristek dengan Kemenag,” kata Doni saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (27/6/2022).
Menurut Doni, penentuan jumlah kuota guru agama perlu dikomunikasikan dengan Kemendikbud Ristek selaku penyelenggara pendidikan.
“Masalah guru yang masuk PPPK ini perlu dirumuskan dengan Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab utama,” ujarnya.
Menurut Doni, koordinasi itu penting karena guru agama bukan termasuk bidang yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, sehingga penyerapanya rendah.
Padahal, lembaga pendidikan di daerah, terutama yang berada di pelosok-pelosok desa masih banyak yang membutuhkan guru agama.
“Pendidikan agama tidak termasuk bidang didesentralisasi oleh pemerintah pusat. Kebutuhan daerah tidak terpenuhi karena pusat tidak begitu mengenal kebutuhan guru di daerah,” terang Doni. (muf/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: