>

Cuti Melahirkan PPPK Hanya untuk Anak Pertama Hingga Ketiga

Cuti Melahirkan PPPK Hanya untuk Anak Pertama Hingga Ketiga

Gugur Kandungan Cuti 1,5 Bulan

PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan.

Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit bagi yang gugur kandungan, mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Selain gugur kandungan, PPPK yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah ketentuan cuti melahirkan PPPK sesuai PP 49 Tahun 2018 dan aturan turunannya, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. (one/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: