>

Ratusan Kendaraan ODOL Ditilang di Muaro Jambi

Ratusan Kendaraan ODOL Ditilang di Muaro Jambi

--

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Selama operasi patuh 2022, Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan penilangan terhadap ratusan kendaraan Over Dimensi Ovel Load (ODOL).

Hal ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap sopir yang membandel. "Ada 120 kendaraan yang kita tilang ditempat," Sebut Kasat Lantas AKP Angga Luvianto.

AKP Angga menyebutkan, bahwa kondisi kendaraan ODOL tersebut sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainya. Pasalnya, kendaraan ODOL itu salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan lintas yang masuk wilayah kota jambi dan kabupaten muaro jambi.

"Penindakan terhadap kendaraan odol akan terus dilakukan, ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada sopir yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa," katanya.

Menurutnya, Over Dimensi Over Load (Odol) adalah bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak sesuai senganpasal 227 Unsnag undang Nomor 22 tahun 2009 tengtang lalu-lintas dan angkutan jalan atau pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Saya minta kepada para sopir truk terutama yang ada muatan agar mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku. Jangan membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan. Dan bagi kendaraan Batubara jangan beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan," tandasnya. (wan) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: