Juli 2022, Gaji 13 ASN di Kerinci Sungai Penuh Rp 11 M Cair
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh telah membuka layanan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ketiga belas dari masing-masing Satker.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Sungai Penuh Jamaludin Salim mengatakan, pengajuan SPM gaji ketiga belas ini sudah dilaksanakan oleh masing-masing Satker sejak Jum’at 24 Juni hingga Minggu 26 Juni 2022. Dimana KPPN melayani khusus pengajuan SPM gaji ketiga belas mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 Wib.
"Walaupun pengajuan SPM gaji ketiga belas akan berakhir pada 26 Juni, tapi kami menghimbau kepada seluruh Satker agar melakukan pengajuan SPM secepatnya, guna menghindari terjadinya gangguan sistem, aplikasi dan lain sebagainya," katanya
Ditambahkannya, meskipun batas akhir pengajuan SPM pada 26 Juni, namun untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) nya akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 bersamaan dengan penyaluran gaji pegawai.
"Komponen yang dibayar pada gaji ketiga belas tahun 2022 ini adalah sebesar gaji pokok tanpa potongan dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan," tambahnya.
Sementara itu, jika mengacu pada pembayaran THR 2022, diperkirakan KPPN Sungai Penuh akan menyalurkan gaji ketiga belas sebanyak Rp.11 Milyar kepada 2.259 penerima.
"Harapan kita dengan disalurkannya gaji ketiga belas ini, perputaran ekonomi masyarakat bisa lebih cepat, dengan adanya peningkatan belanja yang dilakukan oleh para pegawai," tutupnya.(hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: