>

SPI IAIN Kerinci Gelar Workshop Penyusunan Pedoman TOR dan RAB IAIN Kerinci 2022

SPI IAIN Kerinci Gelar Workshop Penyusunan Pedoman TOR dan RAB IAIN Kerinci 2022

--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Kerinci menyelenggarakan Workshop Penyusunan Pedoman TOR, RAB dan laporan kegiatan serta SOP pengajuannya di IAIN Kerinci tahun 2022.


yamaha--

Kegiatan diselenggarakan Aula Arafah Hotel, Sabtu - Minggu, 25-26 Juni 2022 bertujuan menghasilkan pedoman TOR dan RAB serta SOP pengajuan, menghasilkan Pedoman laporan kegiatan dan SOP pengajuannya, serta menghasilkan Pedoman dan SOP review TOR, RAB dan laporan kegiatan IAIN Kerinci tahun 2022.

Ketua Pelaksana M. Eval Setiawan, M.Pd mengatakan kegiatan ini dimaksudkan memperkuat pemahaman dalam upaya preventif untuk mengatasi kesalahan dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan hingga pelaporan kegiatan. Selain itu, dapat meningkatkan kemampuan dalam menyusun TOR RAB dan laporan kegiatan sesuai dengan aturan terbaru.

 

Kepala SPI Dr. Laswadi, M.Pd menyampaikan kegiatan workshop penyusunan pedoman Tor dan RAB bertujuan untuk mengupdate dan meningkatkan kemampuan pengelola keuangan dalam penyusunan Tor dan RAB;  pengelolaan keuangan; penyusunan laporan keuangan dan sinegisitas dengan SPI. 

"Dengan meningkatnya kemampuan ini maka akan lebih mengarahkan pengelolaan keuangan IAIN Kerinci menuju terpenuhinya indikator good governance, " katanya saat sambutan

 

Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan perencanaan keuangan Dr. Jafar Ahmad , S.Ag, M.Si mewakili Rektor IAIN Kerinci saat membuka workshop mengatakan sangat mendukung kegiatan ini dalam menciptakan dan membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik di IAIN Kerinci.

Warek berharap mudah-mudahan IAIN kerinci bisa menggali informasi yg dibutuhkan dari UIN Batusangkar khususnya dalam materi terkait.

 

Sambutan narasumber Sri Adellia Fitri, S.E., M.Si mengatakan dasar kegiatan SPI adalah SPI charter yang di sahkan oleh Rektor. SPI berperan sebagai reviewer rencana kerja dan anggaran , bukan sebagai verifikator rencana kerja dan anggaran yg diajukan dari setiap fakultas, lembaga, dan unit lingkungan perguruan tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: