Awal Juli Gaji Ke-13 Mulai Dicairkan, Berikut Rincian Besaran untuk ASN dan Pensiunan
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
III. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: