Ini Empat Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes

Ini Empat Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes

Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kabar gembira bagi guru honorer. Mereka akan diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022.

Guru honorer yang telah lulus passing grade akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.

Diketahui, jumlah guru honorer yang lulus passing grade (PG) pada 2021 sebanyak 193.954 orang. Mereka itulah yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes lagi.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang telah lulus PG pada 2021 hanya akan melakukan verifikasi validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.

“Para guru honorer yang lulus PG baik tahap 1 dan 2 tidak perlu tes lagi. Mereka diangkat begitu formasi dibuka,” ucap Nadiem Makarim pada Mei lalu.

Pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes.

Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut kategori guru honorer yang bisa diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes:

1. Guru THK II

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) adalah guru honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.

Beberapa guru THK II telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK Guru 2022.

2. Guru Non ASN

Guru non ASN yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 juga masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: