Siap-Siap, Seleksi Tahap 3 PPPK Sekitar Juli-Agustus 2022
SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, tetapi juga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.
“Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ujar Iwan Syahril.
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Itulah info terbaru jadwal rekrutmen PPPK 2022, termasuk seleksi PPPK tahap 3 sesuai draft petunjuk teknis PPPK Guru 2022. Adapun surat edaran resminya masih menunggu informasi selanjutnya dari Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: