Pemda Dilarang Anggarkan Gaji Honorer, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

Pemda Dilarang Anggarkan Gaji Honorer, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

BOGOR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Peluang untuk mempertahankan tenaga honorer di instansi pemerintah tertutup. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan menghapus tenaga honorer mulai November 2023.

Kebijakan itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.

Aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Setelah tenaga honorer dihapus, pemerintah daerah tidak bisa lagi menganggarkan gaji honorer dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala daerah yang masih menganggarkan gaji honorer akan dikenakan sanksi dan berptensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sopiah mengatakan, pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer dan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 karena tidak boleh digaji oleh pemda.

“Mulai tanggal 28 November 2023 kepala daerah yang menganggarkan gaji non PNS atau PKWT akan dikenakan sanksi, dan menjadi temuan BPK,” ujar Syarifah Sopiah, dilansir Radar Bogor, Rabu (15/6/2022).

Menurut Syarifah Sopiah, pegawai non ASN di Kota Bogor cukup banyak sehingga tidak akan bisa diakomodir seluruhnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, kuota PPPK sangat terbatas.

Syarifah menyebut jumlah termasuk pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer di Kota Bogor sebanyak 6.997 pegawai. Rinciannya, tenaga honorer sebanyak 3.943 orang, TKK/K1 114 orang, TKH/eks K2 219 orang, PKWT 2.135 orang, outsourching 580 orang, dan THL Kementan sebanyak 6 orang.  (ded/cok/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: