Pelaku Nikah Sesama Jenis dengan Korban NA di Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Nikah Sesama Jenis dengan Korban NA di Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara

Lebih lanjut S, dirinya mengaku tidak mengetahui, saat anaknnya dibawa kabur oleh pelaku.

"Waktu itu saya sempat lapor ke Polresta, dan setelah beberapa lama setelah laporan, saya ikut langsung sama anggota polisi untuk menjemput anak saya ke Lahat," sampainya.

Sedangkan korban NA menjelaskan, saat itu dirinya diajak oleh pelaku untuk mencari sarapan pagi, kemudian dirinyapun mengkuti pelaku. Tiba-tiba, pelaku menelpon seseorang dan mengajak korban untuk mengikuti dirinya pergi ke Lahat

"Di dalam perjalanan ke Lahat, dia bilang kalau dia sering difitnah ibu saya, jadi tidak baik untuk saya. Makanya dia ajak saya ke Lahat, sampai dia bilang kalau saya diguna-guna ibu," jelasnya.

Diakui NA, selama 4 bulan berada di Lahat, dirinya mengaku hanya dikurung di dalam kamar, dan hanya diberi makan nasi 1 kali sehari dengan lauk telur.

"Sampai sekarang saya masih takut gemetar kalau keluar kamar, karena selalu bilang saya diguna-guna oleh ibu saya," sampainya.

Dirinya berharap atas kejadian ini, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dan hukuman yang oaling berat.(rhp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: