Kabar Gembira Bagi ASN, Bulan Depan Gaji ke-13 Cair, Berikut Rinciannya

Kabar Gembira Bagi ASN, Bulan Depan Gaji ke-13 Cair, Berikut Rinciannya

ilustrasi gaji ke-13--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bulan depan Gaji ke-13 dipastikan bakal cair.

Sejatinya, pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

 Pencairan Gaji ke-13 pada Juli 2022 ini sudah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, saat mengumumkan THR PNS.

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

"Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan," ujarnya.

Sementara besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Besaran itu meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja. (disway)

Berikut besaran Gaji ke-13 yang akan diterima paling cepat pada Juli 2022, di antaranya:

PNS Golongan I

Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Rp1.851.800 - Rp2.686.500

PNS Golongan II

Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Rp2.399.200 - Rp3.820.000

PNS Golongan III

 

Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

 
 

PNS Golongan IV

Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

 

 

  •  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: