Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Menurut aturan yang baru, kata dia, pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah. 

"Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur," terangnya.“Kita hanya menjalankan perintah UU," tuturnya. (Ikbal/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: