Begini Akhir Nasib Karir "Layangan Putus" ala Polda Metro Jaya
ilustrasi--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisal Bripda RPH yang diduga berselingkuh dengan eks polisi Briptu A sudah didemosi (penurunan jabatan) Akibat perbuatannya, kini Bripda RPH bertugas di Yanma Polda Metro Jaya.
Sejatinya RPH merupakan Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan hasil sidang kode etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
“Untuk Briptu A, berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH, kemudian untuk si Bripda RPH yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara yanma Polda metro,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.
Dia menyebut kalau kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama. Namun diviralkan dewasa ini.
Kasusnya disebut sekitar 2019 lalu. Sehingga, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut mengatakan kasus itu telah selesai. “Kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Instagram sebuah unggahan bercerita perihal perselingkuhan diduga dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Unggahan itu disebut ‘Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)’.
“Dari saya…Si Layangan Putus. Polda Metro Jaya version…,” demikian seperti dikutip dari akun Instagram istfbryn, Senin 23 Mei 2022. (dhe/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: