Fauzin : Info Soal Dana Haji untuk IKN Adalah Fitnah!
Desain Ibu Kota Negara baru di Kalimantan--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CI.ID- Isu dana haji digunakan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) masih saja beredar di medsos. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan menyesatkan. ”Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,’’ tegasnya.
Menurut dia, Menag tidak pernah mengeluarkan statement penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag. “Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH. (jawapos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: