Istri Sah Bunuh Selingkuhannya sampai Tewas, Polisi: Suaminya Baru Tahu Saat Istrinya Dijemput
--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Nurdiani (26) yang dilakukan oleh NU (24) terus dikebut polisi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan itu ditemukan fakta terbaru tentang suami NU.
Dibeberkan polisi, sang suami dari NU tidak mengetahui perencanaan aksi pembunuhan sadis yang dilakukan istrinya terhadap Dini. Dini adalah selingkuhan suami pelaku.
Kepastian itu diungkapkan Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo. "Enggak tahu, baru tahu saat kita jemput (pelaku). (aksi perencanaan pembunuhan) iya enggak tahu dia," ucap Kompol Ardhie dikutip dari PMJ, Senin (16/5).
Ardhie meneruskan, suami pelaku baru mengetahui istrinya yang berinisial NU membunuh Dini saat polisi mendatangi kediamanya. "Iya (taunya pas polisi datang ke rumah menjemput NU). Dia (suaminya) kaget," tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyerahkan kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Nurdiani (26) ke Polres Metro Bekasi kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah saya limpahkan ke Bekasi kota," ungkap ardhie.
Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial DN (26), yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamin ke acara buka puasa beberapa waktu lalu. Pelaku inisial NU (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.
DN dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak berbuka bersama (bukber), Minggu (24/4) lalu. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat (13/5).
"Pelaku seorang perempuan, inisialnya NU. Sudah (jadi tersangka)," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhi Demastyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/5).
Adapun motif tersangka membunuh DN, lanjut Ardhi, karena tersulut emosi dan terbakar api cemburu. Pelaku NU meyakini DN telah melakukan perselingkuhan dengan suaminya.
"Motifnya sementara diduga karena cemburu," ucapnya.
Selanjutnya, NU pun merencanakan untuk menghabisi nyawa DN. Tersangka menghubungi korban menggunakan ponsel suaminya. Pesan itu berkaitan dengam ajakan buka bersama (bukber) di suatu tempat, Selasa (26/4).
Atas perbuatannya, pelaku NU akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. (fin/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: