Rekanan PU Terancam Blacklist

Rekanan PU Terancam Blacklist

Terlambat Kerjakan Proyek

JAMBI - Karena dinilai lamban dalam mengerjakan tiga item proyek, akhirnya, Rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, yakni CV Pribadi Karya Mandiri terancam diblacklist.

Hal tersebut ditegaskan oleh  Kepala Inspektorak Provinsi Jambi, Erwan Malik. Menurutnya, tiga item yang dikerjakan dengan nilai Rp 1,3 Miliar (M) itu tidak selesai hingga batas kontrak.

‘’Setelah kita cek, ternyata ada satu pekerjaan dari tiga item proyek yang belum dikerjakan sama-sekali,” beber Erwan Malik kemarin.

Inilah yang membuat rekanan tersebut terancam diblaklist. Sebab, masa pekerjaan tinggal tiga bulan lagi yakni hingga November mendatang.

“Harusnya Agustus sudah habis kontrak tiga pekerjaan itu, tapi sekarang diaddendum. Nah kita juga masih mempelajari alasan addendumnya, apakah sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.

Ketiga pekerjan yang digarap CV Pribadi Karya Mandiri itu yakni, pekerjaan box culvert di depan Rumah Dinas Walikota Jambi, box culvert di Jalan Yusuf Singadekane Cadas. Ternyata masih ada satu pekerjaan lagi yakni di kawasan Simpang Tanjung, tepatnya di depan PT Telkom Jambi. 

 “Nah pekerjaan di Simpang Tanjung ini yakni dam jalan. Parahnya ini belum ada pekerjaan sama sekali,” beber Erwan lagi.

Saat ini, jelasnya, pihaknya masih mengumpulkan data awal. Tim Inspektorat sudah diturunkan untuk menyelidiki pekerjaan tersebut.

“Kalau memang tidak sesuai kontrak, rekanannya kita blacklist dan akan dikenakan denda,” tegasnya.

Dari hasil sementara, jelas Erwan, rekanan beralasan  terlambatnya pekerjaan itu disebabkan izin dari Pemerintah Kota Jambi lambat keluar.

“Tapi kita minta dulu mana izinnya, termasuk addendumnya kita cek, apakah memang sesuai alasan untuk addendum atau tidak,” ujarnya.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: