Mantan Direktur PDAM Diperiksa

Mantan Direktur PDAM Diperiksa

Sebagai Tersangka Korupsi

JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pemeriksan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi priode 2005-2006, yakni Mahmudi.

Diungkapkan Kasipenkum Kejati Jambi Andi Ashari, materi pemeriksaan terkait pencairan dana untuk Pembina PDAM Tirta Mayang.

“Dia menjabat sebagai direktur keuangan, jadi kita tanya seputar pengelolaan dana untuk jasa Pembina,”urai Andi Ashari.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Uang jasa untuk Pembina sendiri, menurut Andi, diberikan kepada para Pembina PDAM Tirta Mayang berdasarkan SK No 14 tahun 2005. Siapa saja yang masuk dalam kategori Pembina, adalah beberapa pejabat Pemkot Jambi.

Bagaimana dengan tersangka lainnya?. Ditanya seperti itu, Andi mengatakan bahwa pemeriksaan Mashudi adalah yang terakhir. “Tersangka lainnya sudah selesai kita periksa beberapa waktu lalu,”tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PDAM, ada tiga tersangka, selain Mahmudi, ada Agus Sunara mantan direktur Utama PDAM Tirta Mayang, dan mantan direktur administrasi dan keuangan priode 2006-2008 Yulianto.

Dugaan korupsi di PDAM ada pada anggaran kegiatan bantuan pendidikan dan dana untuk dewan pembina di PDAM senilai Rp400 Juta sejak 2004-2009. Penyalahgunaannya terjadi pada pengadaan kegiatan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Tim penyidik dugaan korupsi PDAM Tirta Mayang menemukan dana Rp400 juta yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan ini masing-masing Rp170 juta merupakan anggaran untuk dana bantuan pendidikan dan Rp200 juta lebih untuk dana yang diperuntukkan kepada Pembina PDAM.

Dana bantuan pendidikan itu seharusnya diberikan untuk karyawan PDAM yang mendapat tugas belajar. Namun, praktiknya dana itu dibagi-bagikan untuk jajaran direksi, karyawan, dan tenaga honorer.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: