KPU Gugurkan 12 Parpol

KPU Gugurkan 12 Parpol

Tak Penuhi Syarat 17 Berkas sesuai UU Pemilu

JAKARTA - Jumlah partai politik (parpol) yang gagal mengikuti verifikasi administrasi ternyata cukup signifikan. Dari 46 parpol yang mendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret sebanyak 12 parpol karena tidak memenuhi persyaratan memasukkan 17 berkas sebagaimana aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

       Pencoretan itu dilakukan setelah KPU selama tiga hari terakhir melakukan pemeriksaan kelengkapan jumlah berkas di Hotel Borobudur, Jakarta. KPU menemukan ada parpol yang tidak mampu memenuhi kewajiban melampirkan berkas sebagaimana aturan UU Pemilu.

       Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, mayoritas parpol cenderung memilih melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir.  \"Sebagian ada yang memenuhi himbauan, sebagian ada yang memenuhi di hari-hari terakhir,\" ujar Husni.

       Dengan melakukan pendaftaran di hari terakhir, maka kecil peluang bagi parpol untuk melengkapi persyaratan. Adapun, 12 parpol yg tidak mampu memenuhi syarat menyampaikan 17 berkas adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia (PRI), Partai Islam, Partai Aksi Rakyat, Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB). \"Partai tersebut tidak memenuhi klasifikasi 17 dokumen,\" ujar Husni.

       Diantara 12 parpol yang resmi dicoret itu, PPB dan Partai Islam nyaris memenuhi syarat untuk diverifikasi administrasi. Keduanya telah menyampaikan 16 dokumen persyaratan. Sementara, partai yang paling sedikit menyampaikan berkas adalah Partai Pelopor dengan tiga dokumen saja.

        Anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, parpol yang sudah menyampaikan 17 berkas persyaratan akan menjalani verifikasi administrasi. Berkas-berkas yang sekiranya belum lengkap diantara jumlah yang ada, diberikan kesempatan melengkapi oleh KPU hingga 29 September mendatang. \"Untuk KTA (Kartu Tanda Anggota) diserahkan ke KPU kabupaten/kota dengan jadwal yang sama,\" kata Ida.

       Ketua Tim Verifikasi Parpol PPI Horas Sihombing membantah jika berkas kelengkapan partainya kurang. Horas saat tiba di kantor KPU menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas. Dalam catatan KPU, PPI baru menyampaikan 12 jenis dokumen.\" \"Kami daftar sejak hari pertama, sudah 17 dokumen,\" kata Horas.\"

       Horas meminta kepada KPU untuk melakukan koreksi. Jika tidak, PPI tentu akan mengambil gugatan hukum atas keputusan KPU. Horas mengaku memiliki bukti bahwa PPI. \"Kami tadinya maunya mengambil 22 hari tambahan untuk (melengkapi) sisanya,\" tandasnya.

       Ketua Bapilu Partai Pelopor Bambang Suroso menyatakan pasrah karena partainya tidak lolos. Namun, Bambang menyatakan, sikap parpolnya ini bukan berarti mengakui kegagalan partainya mengikuti proses verifikasi. \"Bukan mengakui, tapi ini konsekuensi politik dari UU Pemilu yang ada,\" ujar Bambang saat dihubungi.

       Menurut Bambang, dari 46 parpol yang mendaftar, pihaknya tidak yakin jika semua parpol itu akan lolos. Hal ini mengingat begitu beratnya syarat verifikasi parpol yang harus dijalani. \"Partai sekelas PDIP, PKS pun belum tentu lolos,\" ujar Bambang.

       Jika semua parpol tidak lolos dalam verifikasi KPU, maka tentunya akan ada konsensus. Dari 69 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM, hanya 46 parpol terdaftar di KPU yang memiliki hak konsensus terdaftar sebagai peserta pemilu. \"Karena itulah, kami mendaftar sebagai peserta verifikasi,\" ujarnya memprediksi.

(bay/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: