Syarat Minimal 75 Persen

Syarat Minimal 75 Persen

 Kepengurusan Partai di Kabupaten/Kota

JAMBI–Syarat Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang lebih berat dari pemilu sebelumnya.

Dimana sesuai dengan peraturan KPU yang baru, syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014,  dimana untuk kepengurusan, parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh Indonesia.

“Kita ada 33 provinsi, jadi harus ada semua kepengurusannya. Juga harus memiliki kepengurusan di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Azhar Mulia dalam kegiatan penyuluhan peraturan KPU tentang verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 kemarin.

Selain itu juga harus memiliki kepengurusan di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan serta persyaratan lainnya.

Sedangkan untuk partai politik, dikatakan Azhar KPU Pusat telah mengumumkan sebanyak 34 parpol yang lolos pendaftaran. “Untuk di Provinsi Jambi, baru ada 16 parpol,” katanya.

Ditambahkannya, untuk batas akhir ditingkat provinsi, kabupaten/kota yakni hingga 29 September 2012 mendatang.

“Jika tidak ada yang melapor, maka otomatis parpol tersebut tidak terdaftar dan bisa gugur. Juga bisa tidak ikut sebagai peserta Pemilu 2014. Karena kalau ada disatu provinsi saja tidak lolos, maka otomatis akan batal,” tambahnya.

Pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada pertai politik untuk melakukan perbaikan jika ada persyaratan yang kurang. “Jika masih kurang otomatis partai yang bersangkutan akan gugur,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota KPUD Provinsi Jambi lainnya, Kasrianto juga memaparkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014.

“Jadwal hari pemilihan pada 09 April 2014,” paparnya.

Kemudian Nuraida Fitri Habi juga memaparkan sosialisasi UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sedangkan anggota KPUD Provinsi Jambi Pahmi SY memaparkan sosialisasi UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Shang Ratu yang dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat, PNS, media massa, mahasiswa, organisasi kepemudaan dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Provinsi Jambi Yasir Arafat juga menjelaskan berbagai program dan aturan yang mengatur dalam pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: