Yang paling banyak adalah gugatan cerai dari pihak perempuan yang mencapai 130 gugatan
Bakhtar
Panitera Hukum PA Sungaipenuh
Angka Perceraian Membludak
p-Gugatan Didominasi Kaum Hawa
SUNGAIPENUH-Sejak Bulan Januari hingga Bulan September Tahun 2012, angka perceraian di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci membludak. Bahkan, gugatan cerai yang diterima pengadilan Agama Sungaipenuhpun makin bertumpuk.
Data yang diterima harian ini dari Pengadilan Agama Kota Sungaipenuh, saat ini ada 165 kasus perceraian yang diterima pengadilan agama Sungaipenuh.
Panitera Hukum Pengadilan Agama Sungaipenuh, Bakhtar, membenarkan bahwa saat ini ada 165 kasus perceraian yang sedang diproses pihaknya. Menariknya, gugatan perceraian tersebut didominasi oleh kaum hawa atau pihak isteri.
“35 kasus perceraian diantaranya merupakan kasus cerai talak dari pihak laki-laki, sedangkan yang paling banyak adalah gugatan cerai dari pihak perempuan yang mencapai 130 gugatan,” ungkapnya.
Gugatan cerai yang disampaikan oleh kaum isteri tersebut, lanjut Bakhtar, didasari dengan berbagai alasan. Sebagian besar alasan para isteri tersebut adalah ketidak harmonisan serta karena faktor ekonomi.
Ketidak harmonisan tersebut terjadi, salah satunya karena pihak suami yang kurang memperhatikan isterinya, sedangkan faktor ekonomi juga dikarenakan kaum laki-laki yang dianggap tidak mampu untuk membiayai keluarganya.
“Sebagian dari mereka beralasan kalau suaminya jauh dari rumah, selain itu juga dikarenbakan perilaku suami yang dianggap malas bekerja,” jelasnya.
Ditanya mengenai, apa upaya yang akan dilakukan Pengadilan Agama Sungaipenuh dalam menyelesaikan dan mengantisipasi masalah tersebut, Bakhtar mengatakan, ada dua tahap usaha yang dilaksanakan untuk mengantisipasi masalah tingginya angka perceraian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: